Breaking News

Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net – Dugaan praktik tak terpuji kembali mencuat dalam penanganan perkara narkotika di Kota Surabaya. Seorang oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pengguna narkoba dengan dalih untuk mengurus proses “TAT” dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan uang tersebut disampaikan dengan alasan agar klien memperoleh perlakuan tertentu serta proses hukum berjalan lebih mudah dan cepat. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan pihak keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis maupun finansial.

Salah satu keluarga pengguna narkoba yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diarahkan untuk menyiapkan dana dengan iming-iming proses hukum akan dipermudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta untuk menyediakan uang oleh oknum PH yang ditunjuk oleh penyidik narkoba, agar bisa di-TAT dalam kasus yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujarnya dengan nada kesal saat mendatangi kantor kepolisian.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menolak memberikan uang tersebut karena proses “TAT” yang dijanjikan belum terealisasi.

“Keluarga tidak mau memberikan uang karena anak saya belum di-TAT,” tambahnya.

Tim investigasi Media liputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S, dan V yang dikenal juga seorang PH dari salah satu rumah rehabilitasi terkenal di Surabaya, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan mencederai integritas profesi advokat. Profesi advokat terikat kode etik serta ketentuan hukum yang menuntut profesionalitas dan melarang penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

Permintaan uang di luar mekanisme resmi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Terlebih dalam perkara narkotika, di mana keluarga tersangka kerap berada dalam posisi rentan dan mudah tertekan oleh situasi.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum PH yang dimaksud maupun dari pihak kepolisian. Publik mendesak agar aparat penegak hukum serta organisasi advokat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apabila terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi etik maupun konsekuensi hukum yang tegas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara narkotika harus dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Anugrah/Imam

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar
Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi
Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun
PENGKHIANAT SERAGAM COKELAT: Ini Daftar Oknum Polisi Nyambi Jadi Kurir Hingga Bandar Narkoba.

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:15 WIB

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:57 WIB

Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:55 WIB

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:31 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:29 WIB

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah, Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Berita Terbaru