Bali, Surya Indonesia.net – Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi bahan perbincangan di Kota Denpasar. Namun kali ini bukan karena pernyataan kerasnya soal dugaan praktik βgas oplosanβ atau kritiknya terhadap distribusi LPG bersubsidi. Sorotan justru mengarah pada usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda, yang diduga menggunakan gas LPG 3 kilogramβtabung melon yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tertentu.
Isu ini berembus cepat di ruang publik dan media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi sikap. Di satu sisi, narasi tentang penyalahgunaan gas subsidi kerap digaungkan dengan nada lantang. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa lingkaran terdekat justru memanfaatkan fasilitas subsidi untuk kepentingan usaha komersial.
Tokoh masyarakat Denpasar, Gung Indra, menilai situasi ini sebagai ironi. βKalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti pelanggaran distribusi, ini menjadi kontradiksi moral. Publik tentu berhak bertanya,β ujarnya ketika dimintai tanggapan.
Gas LPG 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Aturan distribusinya diikat oleh berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut. Belum pula ada keterangan dari aparat penegak hukum mengenai ada tidaknya penyelidikan. Dengan demikian, tudingan ini masih berada pada tahap dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Di ruang publik, persoalan ini berkembang melampaui aspek hukum. Ia menyentuh wilayah etika dan kredibilitas. Publik kerap menaruh harapan pada tokoh yang vokal menyuarakan isu kepentingan rakyat. Konsistensi antara ucapan dan praktik menjadi ukuran. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pertaruhannya bukan sekadar sanksi hukum, melainkan reputasi.
Sebaliknya, jika tudingan ini tidak berdasar, klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menghentikan spekulasi. Dalam era media sosial, informasi yang tak terverifikasi mudah menjelma opini liar yang merugikan semua pihak.
Subsidi energi adalah instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Setiap penyimpangan distribusiβapabila terbuktiβberpotensi merampas hak masyarakat kecil. Karena itu, penegakan aturan harus berjalan objektif dan tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti penjelasan: apakah ini sekadar riak polemik atau akan berujung pada pembuktian hukum. Di tengah derasnya arus informasi, integritas tetap menjadi mata uang yang nilainya ditentukan oleh keselarasan antara kata dan perbuatan.
( red)

























