Denpasar , Surya Indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, jajaran Satpas SIM Polresta Denpasar melaksanakan pendampingan sekaligus memberikan himbauan tertib berlalu lintas kepada para pemohon SIM yang tengah mengikuti proses pelayanan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Denpasar untuk tidak hanya memberikan pelayanan administrasi penerbitan SIM, namun juga membekali para pemohon dengan pemahaman yang baik terkait aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.
Petugas Satpas secara langsung memberikan arahan mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Edukasi ini diharapkan mampu menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak awal sebelum para pemohon resmi menjadi pengendara yang memiliki SIM.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan SIM bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk legitimasi bahwa seseorang telah memahami aturan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.
“Melalui pendampingan dan himbauan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM tidak hanya lulus secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah edukatif ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar. Dengan adanya pendekatan humanis dan persuasif, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan bersama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Satpas SIM Polresta Denpasar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengedepankan edukasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Denpasar.
( red)

























