Kukar, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada kamis, 19 Februari 2026, di kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim tanggal 9 Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga sebagai lokasi praktik perjudian online.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, tim mendapati adanya aktivitas perjudian online di kawasan Pasar Tangga Arung. Dua orang yang masuk dalam target operasi berhasil diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan telepon genggam,” ungkapnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WN (50), warga Tenggarong, dan HAP (27), warga Tenggarong. Keduanya diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi 14C warna biru dan satu unit telepon genggam merek Samsung S23 FE warna hijau tosca yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, miras ilegal, prostitusi, dan premanisme.
( red)

























