
Tabanan, Surya Indonesia – Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melaksanakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 18 Februari 2026. Pelayanan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi serta hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pelaksanaan ujian teori maupun praktik, hingga penerbitan SIM.
Melalui pelayanan yang optimal dan humanis, Polres Tabanan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
(Irn)

























