Denpasar,Surya Indonesia. Net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian HP yang terjadi toko klontongan UD. Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Peristiwa ini terjadi Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Korban diketahui bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33), seorang pria yang sehari-hari mengelola usaha warung tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna Onyx Black dengan kapasitas 6 GB/128 GB, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar 900 ribu rupiah.
Kejadian bermula saat korban membuka warung sekitar pukul 05.00 Wita. Handphone yang biasa digunakan untuk transaksi pembayaran QRIS diletakkan di atas meja kasir. Selanjutnya korban menuju kamar di lantai dua untuk mandi. Sekitar pukul 09.00 Wita, saat ada pembeli yang melakukan pembayaran non-tunai, korban menyadari handphone miliknya telah hilang karena tidak terdengar notifikasi transaksi. Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil handphone tersebut saat situasi warung dalam keadaan lengah. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan olah TKP dan pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui sering beraktivitas berjualan di sekitar Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya, “ jelas Kasi Humas, lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 Wita, pelaku berinisial AK (40), asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diamankan di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban dan pelaku menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi, “ Tambahnya. Terhadap perbuatan pelaku di kenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan pelaku telah di tahan diPolsek Denpasar Barat.
( red)

























