Denpasar, Surya Indonesia.net Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana buka suara terkait ditolaknya permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Proses hukum kini berada dalam tahap pelimpahan dari Polda Bali kepada pihak kejaksaan selaku penuntut.
“Ini sedang kami koordinasikan dengan penyidik untuk memastikan (penetapan tersangka Made Daging),” kata Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2).
Made Daging bersama tim kuasa hukum sebelumnya mempermasalahkan penggunaan pasal-pasal yang sudah hilang dan daluarsa pada KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Kajati Bali Chatarina mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging merupakan wewenang penyidik Polda Bali. Chatarina menegaskan kejaksaan akan mempelajari dan berpegang pada KUHP baru. “Karena keputusannya itu kan upaya hukum penyidik. Jadi kita akan mengkoordinasikan itu. Intinya kita akan menegakkan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menolak permohonan penetapan tersangka yang diajukan Kakanwil BPN Bali I Made Daging, Senin (9/2) lalu. Hakim tunggal I Ketut Somanasa menilai, penetapan tersangka sah dan sesuai prosedur. Tim kuasa hukum Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan. Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan pihaknya akan membuktikan apa yang telah diputuskan hakim praperadilan pada sidang pengadilan yang menguji pokok perkara.
“Dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya. Tim kuasa hukum Made Daging mempermasalahkan Pasal 421 KUHP lama terkait kearsipan yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging. Sebab, pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP baru) yang berlaku saat ini. Berikutnya Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP (baru) telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun.
( red)

























