Breaking News

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana buka suara terkait ditolaknya permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana buka suara terkait ditolaknya permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Proses hukum kini berada dalam tahap pelimpahan dari Polda Bali kepada pihak kejaksaan selaku penuntut.

“Ini sedang kami koordinasikan dengan penyidik untuk memastikan (penetapan tersangka Made Daging),” kata Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2).

Made Daging bersama tim kuasa hukum sebelumnya mempermasalahkan penggunaan pasal-pasal yang sudah hilang dan daluarsa pada KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Kajati Bali Chatarina mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging merupakan wewenang penyidik Polda Bali. Chatarina menegaskan kejaksaan akan mempelajari dan berpegang pada KUHP baru. “Karena keputusannya itu kan upaya hukum penyidik. Jadi kita akan mengkoordinasikan itu. Intinya kita akan menegakkan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menolak permohonan penetapan tersangka yang diajukan Kakanwil BPN Bali I Made Daging, Senin (9/2) lalu. Hakim tunggal I Ketut Somanasa menilai, penetapan tersangka sah dan sesuai prosedur. Tim kuasa hukum Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan. Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan pihaknya akan membuktikan apa yang telah diputuskan hakim praperadilan pada sidang pengadilan yang menguji pokok perkara.

“Dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya. Tim kuasa hukum Made Daging mempermasalahkan Pasal 421 KUHP lama terkait kearsipan yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging. Sebab, pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP baru) yang berlaku saat ini. Berikutnya Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP (baru) telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun.

( red)

Berita Terkait

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi
WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif
Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod
Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah
Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta
Gabung Bersama Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Terlibat Aktif Dalam Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Kuta
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:23 WIB

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 18:19 WIB

WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif

Jumat, 3 April 2026 - 16:49 WIB

Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod

Jumat, 3 April 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta

Jumat, 3 April 2026 - 16:40 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 16:37 WIB

Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan

Jumat, 3 April 2026 - 16:02 WIB

Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar

Berita Terbaru