Bangli, 12 Desember 2026, Surya Indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel terhadap perkembangan regulasi terbaru, jajaran Polres Bangli mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum (Luhkum) Bidkum Polda Bali, bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kaur Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, KOMPOL NI MADE BUDHI ARTINI, S.H., M.H., dan didampingi oleh Wakapolres Bangli, KOMPOL I GEDE SUDYATMAJA, S.H., M.H. Adapun materi yang disampaikan adalah terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bangli KOMPOL I GEDE SUDYATMAJA, S.H., M.H. menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Polri. Beliau mengharapkan seluruh peserta dapat menyimak materi dengan baik serta meneruskan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada rekan personel yang tidak berkesempatan hadir.
Penyampaian materi berlangsung secara komprehensif, mencakup substansi perubahan dan penguatan dalam KUHAP terbaru, yang dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya personel dalam mengajukan pertanyaan serta berdiskusi terkait implementasi ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Bangli semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, lancar, dan kondusif.
( red)

























