Breaking News

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.

Senin, 9 Februari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, hakim Ketut Somanasa mengatakan tidak punya kewenangan untuk menguji pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan rujukan Polda Bali mentersangkakan Made Daging.

Diketahui kedua pasal ini sudah tidak berlaku sejak adanya KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026. Namun Hakim menyatakan penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara hukum, sudah sesuai prosedur penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa bingung dengan keputusan Hakim tersebut. Sebab berdasarkan KUHP baru di pasal Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kadaluarsa maka harus dihentikan demi hukum.

“Dalam persidangan, kami juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum. Frasa dihentikan demi hukum. Saya gak ngerti bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” kata GPS.

GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur. Karena apabila pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, maka dasar hukum mana yang akan dipakai untuk menghukum Made Daging.

“Kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” tambah GPS.

praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging

Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana, mengatakan putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk. Karena apabila pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.

“Apa dampaknya, ini akan berbahaya, pasal-pasal yang sudah mati atau tindak pidana yang sudah tidak berlaku itu akan tetap diproses penyidik misalnya, kemudian orang tidak akan melakukan praperadilan karena bukan objek praperadilan,” ujar Ariel.

Sementara dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” kata Tim Bidang Hukum Polda Bali.

( red)

Berita Terkait

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total
GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar
25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag. Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota
Bikin SIM di Bulan Puasa? Petugas Samsat Blitar Kota Pakai Baju Muslim, Pelayanan Makin Adem
Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

Kamis, 2 April 2026 - 01:57 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:23 WIB

25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag. Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:49 WIB

Bikin SIM di Bulan Puasa? Petugas Samsat Blitar Kota Pakai Baju Muslim, Pelayanan Makin Adem

Senin, 16 Maret 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Berita Terbaru