Breaking News

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Lanjutan dari Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Sidang kali ini dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama timnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum dengan menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.

Menurut GPS, pasal yang dikenakan oleh Polda Bali mengandung kekeliruan baik secara formil maupun materil, bahkan disebut berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu. Ia menyebut, hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi.

GPS menegaskan, sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi ada. Ia menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

GPS juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, ia menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan sudah selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, pihak Termohon yakni Polda Bali melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan rekan-rekan, tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Polda Bali menilai Pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019 hingga 2022.

Perbuatan tersebut disebut menyebabkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, dikenai sanksi pidana.

Termohon menyebut daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan baru berlaku setelah keadaan arsip kembali terjaga dan diperbaiki, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Dengan demikian, Termohon menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil dan tetap sah karena masih menggunakan pasal yang berlaku.

( red)

Berita Terkait

Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas
Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum
Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat
Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat
Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!
Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban
Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:57 WIB

Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat

Senin, 2 Februari 2026 - 10:17 WIB

Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:23 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:23 WIB

Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Berita Terbaru