Breaking News

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | SURYA INDONESIA || – 30 Januari 2026, sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”.

Padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

“Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa, saya yakin pak Prabowo seorang Spartan, seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil,” terang Hendri Pakpahan, SH.

“Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan,” harapnya.

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.

Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Ia berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah.

Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. (Tim)

Berita Terkait

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total
GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar
Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali
Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal luar Bali berinisial R (28) berakhir di tangan polisi dan warga.
25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

Kamis, 2 April 2026 - 01:57 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:26 WIB

DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:27 WIB

Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal luar Bali berinisial R (28) berakhir di tangan polisi dan warga.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:23 WIB

25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terbaru