Breaking News

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

Profil Singkat Kuasa Hukum

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final

(Redho)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Safari Silaturahmi ke LDII, Pesantren hingga KEK JIIPE
Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim
Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi
Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas
Dukung Pelestarian Budaya Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan dan Amankan Kegiatan Bulan Bahasa Bali
Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026
Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas Kepada Prebekel Desa Belalang
Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:52 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Safari Silaturahmi ke LDII, Pesantren hingga KEK JIIPE

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:22 WIB

Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:19 WIB

Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:14 WIB

Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas Kepada Prebekel Desa Belalang

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:07 WIB

Satbinmas Polres Tabanan Gencarkan Sambang ke Kelompok Nelayan Segara Sari Soka

Berita Terbaru