DENPASAR, Surya Indonesia.net — Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Rabu, 4 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli memberikan penjelasan yang komprehensif dari sudut pandang keilmuan hukum dan memperjelas posisi perkara dalam sistem hukum yang berlaku.

“Penjelasan saksi ahli cukup sistematis dan membantu memberikan pemahaman mengenai konstruksi hukum perkara ini. Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dasar hukum yang menyatakan perkara seharusnya dihentikan karena telah melewati batas waktu dan gugur demi hukum,” ujar Gede Pasek usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya juga telah dibahas penerapan ketentuan hukum terbaru, termasuk berlakunya Pasal 3 ayat (2) per 2 Januari 2026. Menurutnya, secara normatif ketentuan tersebut mengatur mekanisme penghentian perkara dalam kondisi tertentu.
Gede Pasek mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada penyidik pada 29 Desember 2025, sebelum berlakunya ketentuan tersebut secara efektif. Namun, karena tidak memperoleh tanggapan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya pada 5 Januari 2026, upaya praperadilan kemudian ditempuh sebagai mekanisme yang disediakan undang-undang.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyinggung pentingnya perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Menurut Gede Pasek, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum yang masih berlaku dan dijalankan sesuai prosedur.
“Proses hukum harus tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.
Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, yang memberikan pandangan akademik terkait penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan dalam perkara ini. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan adanya perubahan pengaturan hukum pidana yang berimplikasi pada penilaian terhadap perkara a quo.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Ariel Suardana, menyampaikan bahwa dalam kerangka KUHP yang baru, mekanisme pertanggungjawaban hukum diatur secara lebih sistematis, termasuk dalam hal penerapan hukum pidana terhadap pejabat publik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan. Proses praperadilan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik,” ujar Ariel.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
( red)

























