Breaking News

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu JPU membeberkan kronologis tindak pidana narkotika tersebut. Terdakwa menerima narkoba dari temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di salah satu vila di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 28 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jenis narkoba yang diterima terdakwa saat itu berupa sabu seberat 0,02 gram netto atau 0,12 gram Brutto dan satu plastik klip berisi daun biji batang kering diduga narkotika jenis ganja seberat 0,55 gram netto atau 0,88 gram brutto. Berbagai jenis barang haram itu ditemukan petugas di dalam tas terdakwa.

“Sehari kemudiaan, terdakwa membawa tas kantong berwarna hijau berisi narkoba itu ke apartemen tempat tinggalnya di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dalam perjalanan, terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkorba Polresta Denpasar,” ungkap JPU.

( red)

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja
Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan
Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bhabinkamtibmas Desa Kesiut Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben
HANYA Karena “Saling Tatap”, Geng Remaja Nekat Begal Karyawan di Denpasar! Masih Mau Sok Jagoan
Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum
Aparat Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Komplotan Maling Spesialis Minimarket DICIDUK di Gilimanuk

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:52 WIB

HANYA Karena “Saling Tatap”, Geng Remaja Nekat Begal Karyawan di Denpasar! Masih Mau Sok Jagoan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB

Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:57 WIB

Aparat Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Berita Terbaru