
NGAWI,Suryaindonesia.net– Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 14 bulan. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi pada Kamis (29/1/2026) usai menerima remisi, didampingi sang istri.
Namun alih-alih meredup, keluarnya Taufik justru dibarengi pernyataan keras yang langsung menyulut perhatian publik. Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Rakyat Tiri”, ia melontarkan sindiran tajam terhadap proses hukum yang menjeratnya.
“Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya justru mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufik kepada awak media.
Taufik mengaku dizalimi. Ia menegaskan perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya mengklaim sudah pindah tugas sejak 16 September 2021. Ia juga menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, menurut versinya, tidak ada pembuktian kerugian negara senilai Rp18,5 miliar sebagaimana tuduhan awal.
“Saya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun. Tidak ada denda, tidak ada uang pengganti,” tegasnya.
“Kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan ke saya, padahal saya sudah pindah.”
Pernyataan ini berpotensi memicu perdebatan baru, karena dalam banyak perkara korupsi, unsur kerugian negara menjadi poin krusial dalam pembuktian.
Tak berhenti di situ, Taufik juga mempertanyakan proses penahanannya yang ia nilai janggal.
“Saya langsung dipenjara 29 November, sementara laporan kantor akuntan publik baru terbit 10 Desember. Masuk akal dari mana? Dipenjara dulu, baru dicari buktinya,” katanya.
Ia menyebut laporan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara berasal dari kantor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ia tafsirkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa proses verifikasi menyeluruh. Ia bahkan mengutip keterangan saksi ahli di persidangan yang, menurutnya, menyebut persoalan itu murni administratif.
“Kalau bukan kriminalisasi, lalu apa?” ucapnya.
Kebebasannya kini disebut menjadi titik awal perlawanan hukum. Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya demi nama pribadinya, tetapi juga mengklaim untuk “edukasi publik”.
“Kami akan menuntut keadilan, supaya semangat pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” pungkasnya.
Pernyataan-pernyataan keras Taufik membuka babak baru polemik hukum yang belum tentu selesai meski masa hukumannya telah dijalani. Di satu sisi, negara mengklaim penegakan hukum berjalan sesuai proses. Di sisi lain, terpidana yang telah bebas justru balik menuding dirinya korban kriminalisasi.
Publik kini menunggu: apakah ini awal pengungkapan fakta baru, atau sekadar gema kekecewaan dari balik jeruji yang belum benar-benar padam?(**)

























