
Oleh: Adv. Yohakim Jante Joni, S.H., C.MSP., C.NSP. (Joao Moath)
Bali, Surya Indonesia.net – Dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), kedudukan Advokat (Pengacara) dan Kepolisian Republik Indonesia sejatinya berada pada posisi yang setara sebagai pilar penegakan hukum. Kesetaraan ini tidak hanya memiliki dasar normatif, tetapi juga filosofis dalam rangka menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara yuridis, kesetaraan tersebut ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan. Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penyidikan. Sementara itu, Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Pasal 5 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, sistem hukum Indonesia menerapkan prinsip check and balances. Polisi memiliki kewenangan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Di sisi lain, advokat bertugas memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terpenuhi serta seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip due process of law.
Namun, batas peran tersebut harus dijaga secara profesional. Setiap bentuk intervensi, seperti menghalangi advokat bertemu klien, membatasi pendampingan hukum, atau mengintimidasi pengacara dalam proses pemeriksaan, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya merupakan prasyarat penting bagi terciptanya putusan pengadilan yang objektif dan adil.
Profesionalisme juga tercermin dalam etika komunikasi. Polisi wajib memberikan akses informasi mengenai status penahanan dan jadwal pemeriksaan kepada pengacara. Sebaliknya, advokat dilarang melakukan lobi di luar prosedur hukum, termasuk suap atau gratifikasi, demi memengaruhi penanganan perkara.
Integritas alat bukti menjadi aspek paling krusial dalam penegakan hukum. Polisi dilarang memanipulasi atau merekayasa barang bukti demi mengejar target penyelesaian perkara. Advokat pun dilarang menyarankan klien untuk berbohong, menghilangkan barang bukti, atau menghadirkan saksi palsu di bawah sumpah.
Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan hubungan advokat dan klien (privilege) wajib dihormati. Advokat memiliki hak imunitas dan kewajiban menjaga rahasia klien, sehingga tidak dapat dipaksa menjadi saksi yang memberatkan kliennya berdasarkan informasi profesional. Kepolisian juga wajib menghormati privasi konsultasi hukum, termasuk tidak melakukan penyadapan atau pengawasan ilegal.
Kesimpulannya, polisi yang profesional adalah polisi yang menghormati kemandirian advokat. Sebaliknya, advokat yang berintegritas adalah mereka yang menghormati kewenangan penyidikan polisi sepanjang dijalankan sesuai KUHAP. Ketika terjadi intervensi, sistem keadilan menjadi timpang dan membuka ruang bagi praktik salah tangkap, intimidasi tahanan, pelarangan pendampingan hukum, serta tindakan kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat.
Idealnya, hubungan antara advokat dan polisi harus berada dalam kerangka check and balances, bukan subordinasi, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
(Irn)

























