
Bali, Suryaindonesia.net – Penasihat Hukum dari LAW FIRM James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Perkara tersebut menjerat terdakwa Simpelisius Anggul alias Simin, yang oleh Majelis Hakim dijatuhi vonis 10 bulan pidana penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.
Rikhardus Ikun menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengapresiasi Majelis Hakim PN Denpasar yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memenuhi rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun keluarganya.
Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlaku.
(Irn)

























