Breaking News

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Suryaindonesia.net – Penasihat Hukum dari LAW FIRM James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Perkara tersebut menjerat terdakwa Simpelisius Anggul alias Simin, yang oleh Majelis Hakim dijatuhi vonis 10 bulan pidana penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rikhardus Ikun menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengapresiasi Majelis Hakim PN Denpasar yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Ia menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memenuhi rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun keluarganya.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlaku.

(Irn)

Berita Terkait

Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu
Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim
Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas
Upaya FPRD Provinsi Bali Dorong Masyarakat Waspada Banjir: Gandeng Babinsa Gelar Sosialisasi di Pemecutan
Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung
FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari
FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi
Laka lantas melibatkan 3 kendaraan yaitu truk bermuatan tanah, truk muat besi dan satu mobil Avanza di jalur Banyuwangi-Jember

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:21 WIB

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:19 WIB

Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:18 WIB

Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:13 WIB

Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:05 WIB

FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:04 WIB

FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:13 WIB

Laka lantas melibatkan 3 kendaraan yaitu truk bermuatan tanah, truk muat besi dan satu mobil Avanza di jalur Banyuwangi-Jember

Berita Terbaru