Situbondo, Surya Indonesia.net – Pergerakan dua pria yang diduga menjadi bandar narkoba berakhir di tangan polisi saat melintas di jalur strategis Situbondo–Bondowoso.
Dua bandar narkoba asal Jember berinisial MS (52) dan DH (55) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan dilakukan di jalan raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Polisi menghentikan keduanya saat melintas di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas menyita sabu dengan berat total 42,07 gram. “Barang bukti yang diamankan sudah terbagi dalam beberapa plastik klip,” kata Tatang, Sabtu (17/1/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. “Kami turut menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujarnya.
Barang bukti sabu langsung dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Tatang.
( red)

























