Breaking News

Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Surya Indonesia.net – Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dan merupakan rekan satu sel dari korban H.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa 6 orang tersangka tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana H. Para pelaku tersebut melakukan berbagai macam penganiayaan, mulai dari pemukulan hingga pembakaran.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa H sempat dibakar kakinya oleh para pelaku saat istirahat di dalam sel. Kaki korban diberi kertas dan langsung dibakar dengan korek api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan bahwasanya kejadian ini tidak dalam waktu 1 hari tadi yang saya sampaikan di awal itu mulai dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” ucap AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pada Kamis (15/1/2026).

AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut bahwa insiden penganiayaan ini terjadi di Blok C 2 dan D 3 Lapas Kelas 2 B Blitar. Aksi penganiayaan ini juga tidak terjadi sekali, namun sudah berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pelaku penganiayaan ini merupakan narapidana narkoba serta pidana umum. Para pelaku ini nekat untuk melakukan penganiayaan karena ajak oleh satu narapidana yakni NI (45).

“Tersangka NI dari keenam tersangka ini merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah yang mana akibat dari ulah korban tersebut kemudian tersangka bercerita kepada kawan-kawan sesama narapidana di dalam yang berada dalam satu sel sehingga tersangka yang lain merasa jengkel dan ikut melakukan penganiayaan,” bebernya.

Adapun faktor pemicu aksi penganiayaan ini adalah utang piutang antara NI dengan H. Diketahui NI telah menyerahkan uang 40 juta kepada H saat sebelum masuk penjara.

Uang itu kemudian tak dikembalikan H, hingga akhirnya NI jengkel. Saat mengetahui H masuk ke Lapas Kelas 2 B Blitar, NI langsung merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, NI kemudian bercerita ke 5 narapidana lain. Terhasut oleh cerita itu, ke 5 narapidana lain akhirnya ikut melakukan penganiayaan secara bergantian.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar, namun korban tak bisa diselamatkan. Diketahui narapidana H mengalami pembengkakan pada otak serta organ vital lain.

“Keenam tersangka itu dijerat Pasal 466 Ayat 3 subsider Pasal 466 Ayat 1 junto Pasal 20 Ayat 1 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.

( red)

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru