Aceh, Surya Indonesia.net – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM, mengingatkan seluruh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar tidak sembarangan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025.
Jaruddin menegaskan, setiap tanda tangan TPHP memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, TPHP wajib memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, kualitas, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
“Jangan karena tekanan, kedekatan, atau kepentingan tertentu lalu asal teken. Jika di kemudian hari ditemukan pekerjaan bermasalah, maka Tim Penerima Hasil Pekerjaan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, LAKI Aceh Singkil juga mengimbau Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan BPK RI Perwakilan Aceh agar memperketat pengawasan serta melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hasil pekerjaan fisik maupun administrasi proyek-proyek pada Tahun Anggaran 2025.
Menurut Jaruddin, pengawasan yang ketat sejak awal sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kebocoran anggaran, dan potensi kerugian keuangan negara.
Ketua LAKI Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan siap melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Dibumi syeh Abduleauf yg kita cintai ini tutupnya (JAMAR)

























