Aceh Singkil, Surya Indonesia.net – Warga yang bermukim di sekitar kawasan operasional PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil, kembali mengeluhkan kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Bau menyengat yang datang secara tiba-tiba serta sebaran abu hitam yang menempel di rumah dan pekarangan warga dinilai telah mengganggu kenyamanan hidup masyarakat dan memunculkan kekhawatiran serius terhadap dampak kesehatan jangka panjang.
Keluhan tersebut bukan pertama kali disampaikan. Sejumlah warga menyebut bau tajam kerap muncul pada jam-jam tertentu, terutama sore hingga malam hari, sementara abu hitam terlihat jelas di atap rumah, kendaraan, hingga tanaman warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena warga merasa ruang hidup mereka telah tercemar oleh aktivitas industri yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis peduli lingkungan Aceh Singkil, Jasman Bako, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai gangguan biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk pencemaran lingkungan hidup. Menurutnya, ketika aktivitas perusahaan berdampak langsung terhadap kualitas udara dan lingkungan permukiman, maka negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk hadir melindungi masyarakat.
Jasman Bako menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menilai, bau menyengat dan abu hitam yang dirasakan warga merupakan indikator bahwa hak tersebut berpotensi telah dilanggar.
Selain UUD 1945, Jasman Bako juga mengaitkan dugaan pencemaran ini dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Jika emisi atau sisa pembakaran pabrik terbukti mencemari udara dan lingkungan sekitar, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
jasman bako menilai bahwa persoalan lingkungan di Aceh Singkil tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata ruang. Keberadaan kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman warga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Jika masyarakat justru hidup dalam bayang-bayang pencemaran, maka tujuan penataan ruang tersebut patut dipertanyakan.
Menurut Jasman Bako aktivis peduli lingkungan Aceh singkil, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW dan izin lingkungan sering kali membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia menilai bahwa dokumen RTRW dan AMDAL seharusnya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan ruang hidup masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri.
Jasman Bako mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup uji kualitas udara, evaluasi sistem pengelolaan limbah dan emisi pabrik, serta keterbukaan dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Jasman Bako menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kesehatan dan keselamatan warga. Menurutnya, ketika pencemaran dibiarkan tanpa penanganan serius, maka kerusakan lingkungan akan menjadi warisan buruk bagi generasi Aceh Singkil di masa depan.
“Lingkungan yang rusak hari ini bukan hanya soal hari ini, tetapi soal keberlangsungan hidup anak cucu kita. Pemerintah harus tegas, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” tutup Jasman Bako aktivis peduli lingkungan Aceh Singkil (JAMAR)

























