Aceh Singkil , Surya Indonesia.net — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan pengadaan genset di Kabupaten Aceh Singkil. Hingga kini, tidak ada kejelasan resmi meski laporan telah lama disampaikan.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk secara resmi melalui surat bernomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025, namun Kejati Aceh dinilai abai dan terkesan menutup diri dari kewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Sudah berbulan-bulan laporan kami masuk secara resmi, tapi Kejati Aceh seperti membiarkannya tenggelam tanpa kejelasan. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian dan komitmen penegakan hukum,” tegas M. Yunus.
Menurut FMPK-AS, dugaan penyimpangan pengadaan genset tersebut bukan persoalan sepele. Sejumlah kejanggalan diduga terjadi sejak tahap perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga besaran anggaran yang dinilai tidak rasional. Namun hingga kini, publik justru dibiarkan berspekulasi karena tidak ada satu pun penjelasan terbuka dari Kejati Aceh.
FMPK-AS menilai sikap diam Kejati Aceh justru memperkuat kecurigaan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika pola ini terus dibiarkan, hukum dikhawatirkan kembali dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kami ingatkan, Kejati Aceh bukan lembaga tertutup. Penanganan laporan dugaan korupsi wajib transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, FMPK-AS memberikan batas waktu dua minggu kepada Kejati Aceh untuk menyampaikan kejelasan dan progres penanganan laporan dugaan pengadaan genset tersebut. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang nyata, FMPK-AS memastikan akan menggelar aksi terbuka dan mengambil langkah lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti. Jika Kejati Aceh tetap bungkam, laporan ini akan kami eskalasi ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Ini bentuk perlawanan terhadap pembiaran dan ketidakadilan,” tegas M. Yunus.
FMPK-AS menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari kontrol publik dan komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan uang negara. Mereka memastikan tidak akan mundur sampai ada kepastian hukum yang jelas dan transparan atas laporan FMPK-AS bernomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025.
( Jamar )

























