Tabanan, Surya Indonesia.net – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polres Tabanan melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, mulai pukul 00.30 Wita hingga 01.45 Wita. Kegiatan patroli ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tabanan oleh Pawas bersama gabungan piket fungsi.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan pemberian arahan oleh Perwira Pengawas (Pawas) kepada seluruh personel yang terlibat. Patroli menggunakan 1 unit mobil patroli lalu lintas dan 1 unit mobil Samapta, dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat guna mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Pawas AKP I Gusti Ngurah Suparta, S.H. mengatakan” Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah titik rawan, seperti Ruko Jalan Menjangan No. 8, Toko Emas Sinar Berlian Sakenan, serta area perbankan BNI Kota Tabanan. Petugas melakukan pemantauan situasi, pengecekan lingkungan sekitar, serta memastikan keamanan objek vital dan pertokoan dalam kondisi aman dan terkendali.
Kegiatan Blue Light Patrol ini dipimpin langsung oleh Pawas AKP I Gusti Ngurah Suparta, S.H. dengan melibatkan 17 personel gabungan piket fungsi Polres Tabanan. Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polres Tabanan terpantau aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Polres Tabanan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kejahatan.
( red)

























