Lampung Utara – Surya indonesia.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pengesahan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Desa Cempaka Timur.
Musyawarah Desa tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan desa untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kondisi serta kebutuhan desa yang terus berkembang.
Musdes dihadiri oleh Camat Sungkai Jaya Hamami F Mega yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Martutiyana, Kasi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Nasoha, Kasi Pembangunan Kecamatan Rahmawati, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Kepala Dusun, Ketua RT, serta 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan penyesuaian anggaran desa agar pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Cempaka Timur, Rozi, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum resmi dan strategis dalam menetapkan perubahan anggaran desa agar pengelolaan keuangan desa tetap tertib dan akuntabel.
“Musyawarah Desa ini dilaksanakan untuk mengesahkan dan menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, sehingga pelaksanaan kegiatan desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang,” ujar Rozi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan APBDes dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta efektivitas pelaksanaan program desa.
“Perubahan APBDes ini kami tetapkan agar penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan dapat mendukung kelancaran program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Rozi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam penetapan Perubahan APBDes.
“Setiap perubahan anggaran desa harus dibahas secara terbuka dan disepakati bersama agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rozi menyampaikan bahwa keterlibatan unsur pemerintah kecamatan, lembaga desa, serta masyarakat dalam Musyawarah Desa merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Cempaka Timur dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Dengan keterlibatan semua pihak, kami berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tambahnya.
Terkait kehadiran 11 KPM BLT Dana Desa, Rozi menyampaikan bahwa pemerintah desa tetap memberikan perhatian terhadap program bantuan sosial sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program BLT Dana Desa tetap menjadi perhatian pemerintah desa agar bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Melalui Musyawarah Desa Pengesahan dan Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Cempaka Timur berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disesuaikan dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan dukungan seluruh elemen desa dan pemerintah kecamatan, pelaksanaan pembangunan Desa Cempaka Timur diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(Red Lampung)





















