SURABAYA, Surya Indonesia.net – Akademisi asal Surabaya ini menyoroti tentang terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Harus dibatalkan oleh MA ( Mahkamah Agung ) melalui mekanisme Judicial Review, karena ini sangat bertentangan dengan UndangvUndang , PERPOL No 10 Tahun 2025 ini tidak ada landasan hukumnya , tidak boleh itu ada Peraturan dibawah UU yang melawan UU karena ini adalah negara hukum,” Ujar Didi Sungkono .
PERPOL ni sangat bertolak belakang dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No 114/XII/2025.
Lebih lanjut Didi mengatakan ,“ Sebelum Kapolri tanda tangan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 harus konsultasi dulu dengan MK , karena kontradiksi dengan konstitusional Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.
Dan tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” Urai Doktor Ilmu Hukum ini .
Jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Polri melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil aktif melalui Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dan diterangkan secara gamblang ( tidak multi tafsir ) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 .
Bahkan dalam Putusan MK tersebut membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) agar polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan, menutup celah hukum sebelumnya.
Isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri (sebelum dibatalkan):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan: Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Anggota Polri adalah ASN sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN ( Aparatur Sipil Negara ) .
Jadi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025:, ini sudah melekat dan mengikat .
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini memperkuat aturan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh mengisi jabatan di luar kepolisian dengan syarat harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Kalau memang Polri tetap ingin bertugas di 17 Kementrian ,tanpa mengundurkan diri, harusnya UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang direvisi , bukan Kapolri menerbitkan Perpol ,” Ujar Didi Sungkono.
( redho)





















