Breaking News

Berantas Narkoba hingga Kepulauan, Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net|| GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (58) dan BU (48). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Petugas gabungan Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan tersangka FA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura. Tersangka kedua adalah BU, diamankan dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram dan 0,082 gram serta satu unit handphone.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean.

“Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani.

AKP Ahmad Yani menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk di Bawean. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(Redho)

Berita Terkait

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur
26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025
Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya
Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana
Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi
Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:23 WIB

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:34 WIB

Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:14 WIB

Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:22 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:20 WIB

Propam Polres Gianyar Laksanakan Pengawasan Personel Pos PH Pagi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Des 2025 - 19:14 WIB