Tabanan, Surya Indonesia.net – Kamis, 11 Desember 2025, Unit SPKT Polres Tabanan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelayanan berlangsung di ruang SPKT Polres Tabanan mulai pukul 10.00 hingga 10.15 WITA, dipimpin oleh Pamapta I, IPDA Moch Arie S, yang langsung menerima kedatangan pelapor.
Dalam pelayanan tersebut, petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai teknis pengaduan maupun pelaporan yang harus ditempuh oleh masyarakat ketika mengalami peristiwa pencemaran nama baik secara online. Pendekatan komunikatif dan informatif dilakukan untuk memastikan pelapor memahami prosedur hukum yang berlaku serta langkah lanjutan yang dapat ditempuh.
Sebagai tindak lanjut, IPDA Moch Arie S segera berkoordinasi dengan piket fungsi Reskrim guna memastikan laporan dapat ditangani sesuai kompetensi dan jalur penanganan yang tepat. Koordinasi cepat ini menjadi bagian dari upaya Polres Tabanan dalam memberikan respons sigap atas setiap aduan masyarakat.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Pamapta I, IPDA Moch Arie S, Menegaskan’ Selanjutnya, petugas mengantar pelapor menuju ruang piket fungsi Reskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis ini mencerminkan komitmen Polres Tabanan dalam memberikan rasa aman hukum bagi masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana melalui media elektronik.
( red)





















