Breaking News

Polri Dinilai Lalai Tangani Kasus Kejahatan Seksual Anak: Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Desak Penyidikan Dipercepat dan Pelaku Ditangkap

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Desember 2025, Surya Indonesia.net — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Mereka menilai Polri gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani perkara yang tergolong extraordinary crime tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan kekecewaan sekaligus kegeraman atas sikap penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dianggap tidak responsif meski laporan sudah masuk lebih dari satu bulan.

Laporan Sudah Masuk Sejak 31 Oktober, Tapi Masih “Jalan di Tempat”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, orangtua dari korban anak A.H.E.F, telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:

Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 35/2014, dan/atau

Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Meski termasuk kategori kejahatan berat, perkara ini hingga kini masih berstatus penyelidikan, tanpa adanya peningkatan status hukum terhadap terlapor.

Dua Kali Surati Polisi, Tak Ada Percepatan

Para advokat API telah dua kali menyampaikan surat permohonan percepatan penanganan:

Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 (4 November 2025)

Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 (3 Desember 2025)

Namun sampai hari ini, mereka menilai Polri tetap bergerak lambat tanpa alasan yang jelas.

Pelaku Masih Berkeliaran, Korban dan Keluarga Terancam

Dalam rilisnya, kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor diduga melakukan ancaman kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Kondisi ini membuat keselamatan keluarga terlapor berada dalam situasi darurat.

API DKI Jakarta menilai keterlambatan Polri bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperbesar risiko tindakan main hakim sendiri dari masyarakat yang semakin geram terhadap lambatnya proses hukum.

Desakan Keras API DKI Jakarta Kepada Polri

Melalui pernyataan resminya, API DKI Jakarta menuntut:

1. Polri segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

2. Menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

3. Mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarga sesuai asas the best interest of the child.

4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan segera.

5. Bertindak profesional sebelum masyarakat kehilangan kesabaran dan terjadi tindakan vigilante.

 

“Extraordinary Crime Harus Ditangani Secara Luar Biasa”

Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik biasa. Negara, melalui Polri, wajib bergerak cepat, tegas, dan melindungi korban dari ancaman lanjutan.

> “Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas mereka.
(Redho)

Berita Terkait

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti
Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh
pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:08 WIB

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:06 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terbaru