Mangupura,Badung, Surya Indonesia.net – Penyidik Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno. Keempat orang yang merupakan penanggung jawab studio produksi video di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung itu dibebaskan karena tidak terbukti memproduksi maupun menyebarkan video yang bernuansa asusila. Dengan demikian 14 WNA lainnya yang sempat diamankan polisi juga bebas dari tuntutan hukum.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/12) siang mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sejumlah saksi, dan keterangan keempat WNA tersebut, tidak memenuhi unsur yang mengarah kepada pornografi. “Dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ditemukan adanya unsur pembuatan konten pornografi. Penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut datang ke Bali untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur,” papar AKBP Batubara.
Selain itu, ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan ahli dan Kejaksaan Negeri Badung, tidak terpenuhinya unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE dari konten yang dibuat keempat WNA selama di Bali. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” ungkapnya.
Namun, Kapolres menegaskan keempat WNA tersebut hanya terkena pelanggaran lain, yakni penggunaan Kartu Tinggal Izin Terbatas (KITAS) dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial selama menetap di Bali.
“Dari tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain terkait penggunaan KITAS dan visa selama menetap di Bali. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
( red)





















