Denpasar, Surya Indonesia.net – Upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif terus dilakukan jajaran Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod bersama unsur keamanan. Pada Rabu (10/12/2025) pukul 20.00 Wita, petugas gabungan kembali melaksanakan sidak Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang (Duktang) Non-permanen untuk ketiga kalinya di wilayah Banjar Yangbatu Kauh, Jalan Letda Reta.
Kegiatan ini dipimpin Perbekel Desa Dangri Kelod Ir. I Made Sada dengan melibatkan personil Bhabinkamtibmas Desa Dangri Kelod, Aiptu Suwandono, bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara, Pecalang, Linmas, perangkat desa, serta staf Desa Dangin Puri Kelod. Sidak tersebut menyasar penduduk pendatang yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD), tidak membawa identitas diri, serta memberikan imbauan agar para pendatang menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di wilayah tersebut.
Dari hasil sidak, petugas mendata 4 warga asal Bali (1 laki-laki dan 3 perempuan) serta 16 warga luar Bali (6 laki-laki dan 10 perempuan). Semua yang terdata diarahkan untuk membuat STLD di kantor Desa Dangri Kelod. Pelaksanaan sidak ini kembali menegaskan pentingnya tertib administrasi sebagai dasar pengawasan penduduk pendatang di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara aparat desa, TNI-Polri, dan komponen masyarakat. “Kami mengapresiasi konsistensi pemerintah desa dan seluruh unsur keamanan dalam melaksanakan pendataan Duktang secara berkelanjutan. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan setiap penduduk pendatang terdata dengan baik, sehingga upaya menjaga stabilitas kamtibmas dapat berjalan maksimal. Polsek Dentim berkomitmen terus mendukung langkah-langkah seperti ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
( red)





















