Suryaindonesia.net || SURABAYA -Dr. Didi Sungkono.S.H. M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya saat diminta tanggapan oleh awak media, “Itu bukti Kepolisian sekarang sudah melakukan transformasi dan reformasi, itu harusnya tidak cukup di ‘Copot’ harus dipidanakan, kelakuan oknum oknum yang bermental ‘Durjana’ itu, pekerjaannya mengumpulkan UPETI, menekan anggota untuk setor, harus dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi, harta yang ditumpuk, harta yang didapat dari hasil kejahatan, bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry. POLRI adalah sipil yang dipersenjatai, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus disidang secara terbuka didepan umum, selain sidang etik, bukan setelah dipidana, diam-diam diamankan, dipromosikan, karena banyak contoh seperti itu, jadi masyarakat semakin tidak percaya,” Urai Pengamat Kepolisian yang dikenal dekat dengan kuli tinta ini.
Sungguh miris kelakuan oknum alumnus akademi kepolisian ini, harusnya sebagai seorang Kepala Kepolisian yang memegang tongkat komando tertinggi diwilayah Kabupaten Tuban, harus bisa memberikan contoh, panutan dan bimbingan kepada masyarakat. Namun perilaku Kapolres Tuban yang seakan “Tutup Mata”, tutup telinga terhadap informasi akurat dari kuli tinta, tidak ada tindakan apapun terhadap oknum anggota Satlantas yang jual belikan kewenangan dalam jabatan, melegalkan “Pemerasan, Pungutan Liar”, dan belum lama juga oknum oknum Satreskrim salah tangkap terhadap masyarakat.
AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K. alumnus AKPOL 2004 dicopot dari jabatan Kapolres Tuban setelah melakukan perbuatan menyimpang. Publik mencatat mulai dugaan pungli SIM, praktik setoran liar, pembiaran aksi jual-beli kewenangan, hingga tekanan kepada anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Meski laporan dan informasi akurat sudah berkali-kali disampaikan para jurnalis, Kapolres justru terkesan tutup mata, tutup telinga, seolah kebal dari aturan dan etika. Pencopotan ini menjadi tamparan keras bahwa jabatan tinggi bukan benteng untuk bermain kotor. Kapolda Jawa Timur mengirim pesan jelas: siapa pun yang diduga menyimpang, tidak ada yang kebal, tidak ada yang kebal hukum. Publik kini menunggu langkah lanjut, bukan hanya rotasi jabatan, tapi penegakan hukum tanpa kompromi.
Yang terkini, malah ada dugaan Kapolres melakukan penyelewengan anggaran, dan menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar. Dalam hal ini pengamat kepolisian asal Surabaya angkat bicara.
Kalau benar informasi diatas, Oknum alumnus akademi Kepolisian tersebut harus dipidanakan, itu bisa dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR,” Ujar Didi Sungkono.
Lebih jauh Didi Menambahkan, “Sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, POLRI adalah sipil yang dipersenjatai, jadi bilamana melakukan tindakan pidana harus disidang secara umum dan terbuka, selain sidang ETIK. Ini membuktikan Kapolda Jawa Timur tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum, ini bisa mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap institusi POLRI,” Ungkap Doktor Ilmu hukum ini.
Perlu masyarakat ketahui, pungutan liar terkait penerbitan SIM tanpa Prosedural, pungutan liar yang sistematis di SAMSAT Kabupaten TUBAN memang sedang disorot dan meresahkan masyarakat. Namun aneh dan nyata, Kapolres seakan tutup mata, tutup telinga, seakan melegalkan praktek praktek tersebut. Malah pengakuan bintara yang berdinas di SATPAS Tuban kepada kuli tinta mengatakan, “Semua yang terjadi disini atas kehendak pimpinan mas..baik itu KRI (Kanitregident) atau Kasatlantas, saya ini hanya pion, hanya pelaksana, disuruh kesana kemari yaa saya ikuti,” Ujar Cdra.
(Redho)





















