Bali, Surya Indonesia.net – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengalihan rute penyeberangan bagi angkutan barang berukuran besar di lintasan Ketapang–Gilimanuk menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Truk golongan VII hingga IX yang biasanya melintas di Ketapang–Gilimanuk akan dialihkan menuju rute Tanjung Wangi–Gili Mas atau Jangkar–Lembar mulai 19 Desember 2025. Selain pengalihan rute tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry juga akan menerapkan pembatasan radius pembelian tiket menggunakan teknologi geofencing (pagar virtual). Hal ini menjadi upaya antisipasi lonjakan mobilitas dan pencegahan praktik percaloan di pelabuhan.
Berdasarkan rilis dari ASDP yang diterima NusaBali, Minggu (7/12) pembatasan dan pengaturan ini merupakan langkah antisipasi terhadap prediksi peningkatan pergerakan masyarakat yang signifikan di sektor penyeberangan. Lintasan utama, yakni Merak-Bukaheni dan Ketapang-Gilimanuk diprediksi akan menjadi pusat pergerakan terbesar saat masa libur Nataru nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa volume kendaraan yang meningkat menuntut pengaturan lalu lintas yang lebih ketat untuk mencegah penumpukan di pelabuhan utama. “Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan. Karena itu, sejumlah pelabuhan pendukung disiapkan untuk memecah kepadatan,” ujar Aan pada Jumat (5/12).
Pengaturan di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk akan berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 nanti. Prioritas layanan di jalur utama akan diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Sementara itu, mobil barang atau truk golongan VII (panjang 10–12 meter) hingga golongan IX (panjang di atas 16 meter) akan dialihkan dari Ketapang ke rute alternatif Tanjung Wangi–Gili Mas atau Jangkar–Lembar.
Selain itu, Dermaga Bulusan disiapkan sebagai pendukung jika terjadi lonjakan akibat cuaca ekstrem. Di Pelabuhan Merak juga akan memprioritaskan layanan untuk sepeda motor dan kendaraan golongan IVa, IVb, Va, Vb, serta VIa. Kendaraan golongan II, III, dan VIb dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan. Sementara kendaraan golongan VII hingga IX diarahkan ke BBJ Bojonegara. Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang juga akan beroperasi secara opsional apabila terjadi antrean angkutan barang.
Untuk menjaga kelancaran arus menuju pelabuhan, pemerintah akan menerapkan delaying system (sistem penundaan) dan pemeriksaan tiket di berbagai titik. Di lintasan Ketapang dan Gilimanuk, delaying system dan pemeriksaan tiket dilakukan di Grand Watudodol, Dermaga Bulusan, Terminal Kargo Gilimanuk, serta Terminal Bus Gilimanuk (khusus untuk sepeda motor).
Dalam pengaturan Nataru tahun ini, juga akan diterapkan pembatasan radius pembelian tiket. Dengan teknologi geofencing, sistem akan mendeteksi lokasi GPS pembeli. Corporate Secretary ASDP Windy Andale menegaskan bahwa sistem ini akan memblokir aktivitas pembelian tiket oleh pihak tak berwenang jika dilakukan terlalu dekat dengan pelabuhan. “Radius larangan pembelian ditetapkan 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang dan 2 km dari Pelabuhan Gilimanuk,” jelas Windy. Ia juga mengimbau pengguna jasa untuk membeli tiket lebih awal melalui Ferizy, yang telah membuka akses pembelian hingga H–60, guna menghindari antrean dan potensi kendala di dekat pelabuhan.
( red)





















