Denpasar, Surya Indonesia.net – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sikap tegas. Melalui surat resmi yang dikirim kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung pada Jumat (5/12), Koster menetapkan TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.
Dalam surat itu, Koster menyoroti keras dampak lingkungan yang ditimbulkan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Mulai dari pencemaran hingga gangguan kenyamanan warga sekitar—semuanya dianggap sudah melewati batas.
Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah melakukan penyelidikan karena pengelolaan sampah di TPA Suwung dianggap melanggar regulasi hingga berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Namun, Koster mengaku telah meminta Menteri LHK agar tidak melanjutkan proses hukum pidana, asalkan penutupan TPA Suwung diselesaikan tepat waktu.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921/2025 pun mempertegas tenggat tersebut: open dumping wajib dihentikan dalam 180 hari sejak 23 Mei 2025, yaitu jatuh pada 23 Desember 2025.
Tak hanya menetapkan batas waktu, Koster juga memberikan larangan keras:
“Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung setelah tanggal 23 Desember 2025.”
Selain itu, ia memerintahkan percepatan penyiapan sistem pengelolaan sampah alternatif, optimalisasi fasilitas pengolahan, pemilahan dari rumah, hingga edukasi publik agar transisi berjalan tanpa kekacauan.
Ia juga meminta penyusunan segera SOP lintas instansi untuk memastikan layanan sampah tidak lumpuh ketika TPA Suwung resmi dihentikan operasinya.
Penutupan TPA terbesar di Bali ini akan menjadi momen besar—apakah akan membawa Bali ke era baru pengelolaan sampah yang lebih modern, atau justru memicu tantangan baru.
( red)





















