Breaking News

TPA Suwung Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Koster Larang Denpasar–Badung Buang Sampah Lagi!

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sikap tegas. Melalui surat resmi yang dikirim kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung pada Jumat (5/12), Koster menetapkan TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, Koster menyoroti keras dampak lingkungan yang ditimbulkan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Mulai dari pencemaran hingga gangguan kenyamanan warga sekitar—semuanya dianggap sudah melewati batas.

Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah melakukan penyelidikan karena pengelolaan sampah di TPA Suwung dianggap melanggar regulasi hingga berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Namun, Koster mengaku telah meminta Menteri LHK agar tidak melanjutkan proses hukum pidana, asalkan penutupan TPA Suwung diselesaikan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921/2025 pun mempertegas tenggat tersebut: open dumping wajib dihentikan dalam 180 hari sejak 23 Mei 2025, yaitu jatuh pada 23 Desember 2025.

Tak hanya menetapkan batas waktu, Koster juga memberikan larangan keras:

“Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung setelah tanggal 23 Desember 2025.”

Selain itu, ia memerintahkan percepatan penyiapan sistem pengelolaan sampah alternatif, optimalisasi fasilitas pengolahan, pemilahan dari rumah, hingga edukasi publik agar transisi berjalan tanpa kekacauan.

Ia juga meminta penyusunan segera SOP lintas instansi untuk memastikan layanan sampah tidak lumpuh ketika TPA Suwung resmi dihentikan operasinya.

Penutupan TPA terbesar di Bali ini akan menjadi momen besar—apakah akan membawa Bali ke era baru pengelolaan sampah yang lebih modern, atau justru memicu tantangan baru.

( red)

Berita Terkait

Respons Cepat Yonarmed 8/UY dalam Membantu Pemulihan dan Penguatan Struktur Tebing Sungai di Kaliwates Akibat Longsor
Bentuk Daya Juang Pesilat Muda,Cabe Rawit dan Remaja Rungkut Kidul Antusias Mengikuti Latihan Rutin Pencak Silat ASAD
Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru
Bukti Nyata Jaga Stabilitas Harga Beras di Masyarakat, Satgas Pangan Polda Bali Intensif Awasi Harga Beras pada Pasar Denpasar
Ops Cipkon, Subsatgas Samapta berikan imbauan Kamtibmas Menjelang Nataru
Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Kawal Pendataan Penduduk Pendatang Non-Permanen di Banjar Pande
Pendataan Penduduk Non Permanen di Sanur Kaja, 32 Warga Ditemukan Belum Memiliki STLD

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:05 WIB

Respons Cepat Yonarmed 8/UY dalam Membantu Pemulihan dan Penguatan Struktur Tebing Sungai di Kaliwates Akibat Longsor

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bentuk Daya Juang Pesilat Muda,Cabe Rawit dan Remaja Rungkut Kidul Antusias Mengikuti Latihan Rutin Pencak Silat ASAD

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:01 WIB

Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:42 WIB

Bukti Nyata Jaga Stabilitas Harga Beras di Masyarakat, Satgas Pangan Polda Bali Intensif Awasi Harga Beras pada Pasar Denpasar

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:39 WIB

Ops Cipkon, Subsatgas Samapta berikan imbauan Kamtibmas Menjelang Nataru

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:37 WIB

Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Kawal Pendataan Penduduk Pendatang Non-Permanen di Banjar Pande

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:35 WIB

Pendataan Penduduk Non Permanen di Sanur Kaja, 32 Warga Ditemukan Belum Memiliki STLD

Berita Terbaru