Denpasar Selatan , Surya Indonesia.net — Aparat Desa Sanur Kaja bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pendataan serta penertiban penduduk non permanen di wilayah Sanur Kaja, Selasa (06/12/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung pukul 17.00–18.45 Wita ini menyasar kawasan Jl. Danau Beratan Gang XI dan lingkungan Banjar Langon yang diketahui banyak dihuni penduduk pendatang musiman.
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Desa Sanur Kaja, didampingi perangkat desa, Linmas, dan staf desa, serta melibatkan total 32 personel. Apel kesiapan dipimpin Babinsa Serka Ibrahim Lema yang menekankan pentingnya profesionalitas, sopan santun, serta ajakan kepada warga untuk menjaga kebersihan lingkungan guna mengantisipasi banjir di musim penghujan.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 4 rumah kontrakan, 6 kos-kosan, serta melakukan pengecekan terhadap bedeng proyek. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 32 orang penduduk non permanen yang belum memiliki atau memiliki STLD (Surat Tanda Lapor Diri) kedaluwarsa. Rinciannya yaitu:
– Pendatang luar Bali: 25 orang (13 laki-laki, 12 perempuan)
– Pendatang asal Bali: 7 orang (4 laki-laki, 3 perempuan)
Seluruh warga yang diperiksa diketahui telah memiliki identitas e-KTP. Warga yang belum melapor diri diarahkan untuk segera mengurus STLD di Kantor Desa Sanur Kaja.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga,S.I.K.,M.H.,memberikan apresiasi atas langkah yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama INKAIT serta menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan pendataan kependudukan berjalan akurat. “Pendataan ini penting untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif serta mendukung prioritas pembangunan di wilayah Sanur Kaja,” ujarnya.
Kegiatan pendataan berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan hal-hal menonjol. Aparat juga memberikan imbauan kepada penduduk pendatang untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
( red)





















