Blitar/suryaindonesia.net – Unit Satuan Penyelenggara Administrasi Samsat dan SIM (SATPAS & SAMSAT) Satlantas Polres Blitar Kota kembali menggelar program Polantas Menyapa. Pada gelaran hari ini, Kamis (4/12/2025), petugas tak sekadar melayani. Mereka turun langsung memberikan penyuluhan intensif kepada masyarakat, khususnya para pemohon SIM, tentang mekanisme dan prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi yang benar dan efisien.
Interaksi dua arah ini memungkinkan petugas menjawab langsung berbagai pertanyaan warga. Mereka juga memberikan panduan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen atau prosedur. “Kami ingin memastikan setiap warga memahami setiap langkahnya. Pelayanan yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman yang tepat dari masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.
Selain urusan SIM, tim Polantas Menyapa juga menyosialisasikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Pemerintah memperpanjang program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir Desember 2025. Petugas secara aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. Mereka menjelaskan syarat dan tata cara pengurusan agar masyarakat bisa segera mengklaim penghematan ini sebelum periode berakhir.
Namun, pelayanan dan insentif bukan satu-satunya fokus. Dalam setiap kesempatan, personel Polantas menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Mereka mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, meningkatkan risiko kecelakaan. “Surat Izin Mengemudi yang kita urus hari ini adalah komitmen untuk menjadi pengemudi yang taat aturan. Keselamatan di jalan adalah tujuan akhir kita semua,” imbuh petugas.
Program Polantas Menyapa ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan kepolisian yang lebih proaktif dan dekat dengan warga. Satlantas Polres Blitar Kota berharap, dengan pendekatan seperti ini, tingkat kepatuhan hukum masyarakat akan meningkat secara signifikan. Hasilnya, mereka berharap dapat memangkas angka pelanggaran dan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kota Blitar.





















