Blitar/suryaindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota menunjukkan tajinya dengan membongkar enam kasus peredaran gelap narkoba dalam dua bulan terakhir. Operasi bertahap sejak Oktober hingga November 2025 ini berhasil mengamankan enam tersangka dan barang bukti mengerikan: 2.097 butir pil Double L (okerbaya) dan 0,38 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani,menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi proaktif dan respons cepat terhadap informasi masyarakat. “Satnarkoba Blitar Kota bergerak cepat dan teliti. Kami tidak hanya menangkap pengedar di tingkat pengguna, tetapi memburu hingga ke supplier, termasuk residivis yang bandel,” tegas AKP Rokhani dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Operasi dimulai dengan penggerebekan terhadap B-A alias Ganong (43) di Desa Gogodeso, Kanigoro, awal November. Pengembangan kasus mengantarkan petugas ke R-D-P alias Siblack (22) di Sanankulon, yang ternyata mendapat pasokan dari E-R-P (23). Pada hari yang sama, tim juga meringkus residivis A-J-R-J (22) yang baru bebas pada akhir Oktober 2025.
Di front lain, Satnarkoba menggulung jaringan terpisah di Kecamatan Garum. Dari ujung informasi warga, petugas menggrebek kediaman F-T-T-V alias Kancil (26) dan menemukan 1.350 butir pil Double L. Penelusuran berlanjut hingga menangkap F-R (21) dan B-T-P-U alias Gotrek, yang membuktikan perluasan jaringan hingga ke konsumen akhir.
“Modus mereka klasik tapi merusak: edarkan pil ilegal dan sabu. Tapi kami punya strategi lebih tajam: pengembangan kasus berjenjang dan sinergi total dengan komunitas,” papar AKP Rokhani mengenai metode operasi.
Keenam tersangka kini menghadapi dua pasal berat: Pasal 435/436 UU Kesehatan dengan ancaman 4-12 tahun penjara untuk peredaran obat keras ilegal, dan Pasal 112/114 UU Narkotika dengan ancaman 5-15 tahun penjara untuk kepemilikan dan pengedaran sabu.





















