Bojonegoro, suryaindonesia.net, — Polemik keberadaan truk tronton berkapasitas besar yang melintas di jalan perkampungan Dusun Jetis, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, akhirnya memunculkan gelombang protes warga.
Kondisi jalan desa yang mulai rusak hingga potensi kecelakaan menjadi alasan utama masyarakat mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Desa Kemamang.
Surat pengaduan tersebut disampaikan oleh Alif Ainur Roziqin, mewakili warga yang tinggal di sepanjang jalur yang kerap dilewati kendaraan raksasa tersebut.
Dalam suratnya, warga menegaskan bahwa aktivitas keluar-masuk truk tronton telah menimbulkan kerusakan jalan desa, jembatan sempit terancam ambruk, serta mengganggu keselamatan anak-anak dan pengguna jalan setempat.
“Jalan ini akses satu-satunya warga untuk beraktivitas. Sangat disayangkan jika rusak karena ulah oknum kades yang tidak bertanggung jawab,” tulis warga dalam surat itu.
Warga menilai truk-truk besar tersebut seharusnya tidak menggunakan jalur permukiman yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan bertonase tinggi.
Menanggapi polemik tersebut, Camat Balen, Biyanto, langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Suwaloh Bambang, serta pihak terkait dalam bidang perhubungan dan pekerjaan umum.
Dalam penjelasannya, Biyanto menegaskan bahwa roda perekonomian memang harus berjalan, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan warga serta infrastruktur.
“Perekonomian harus berjalan, tapi tetap harus ada solusi. Kades Suwaloh sudah sepakat untuk mengalihkan armada agar tidak lagi melewati jalan Desa Kemamang.” ujar Camat, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, jalan yang dilalui selama ini awalnya digunakan sementara saat jembatan di jalur selatan ditutup untuk perbaikan oleh Dinas PU. Namun setelah jembatan kembali dibuka, tronton tetap lewat jalur desa sehingga memperparah kondisi jalan.
Camat Balen menambahkan bahwa meskipun jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, bukan jalan desa, pihak pengusaha diminta untuk menunjukkan itikad baik.
“Walaupun ini jalan kabupaten, tetap pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menambal kerusakan yang terjadi,” ujarnya.
Camat menyampaikan bahwa, Kades Suwaloh telah memerintahkan pekerjanya untuk memperlebar jalan pas dipertigaan dari Desa Kemamang yang mau belok ke Desa Suwaloh.
“Tujuannya pertigaannya jadi luas biar mobil-mobil besar langsung bisa belok tidak maju mundur kalau mau belok,” ungkapnya.
Dalam diskusi itu, muncul pertanyaan mengenai kelas jalan dan batas tonase yang diizinkan untuk dilewati truk besar. Mengenai hal itu, Camat meminta agar warga dan pihak desa berkoordinasi langsung dengan Bidang Jalan Dinas PU serta Dishub Kabid Angkutan.
“Soal tonase dan kelas jalan, itu kewenangan PU. Silakan koordinasi ke PU Kabid Jalan atau Dishub Kabid Angkutan,” tegasnya.
Camat mengaku sudah menghubungi Kabid Angkutan untuk menindaklanjuti teknis pelarangan armada truk melalui jalur desa.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya menetapkan keputusan bersama, truk-truk bertonase besar tidak lagi diperbolehkan melewati Desa Kemamang dan wajib kembali menggunakan jalur selatan yang merupakan jalan kabupaten. (Red).





















