Breaking News

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya Indonesia. Net – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamakan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya diamankan pada Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sudarmanto Alias Dona (42) yang merupakan seorang waria Dan Suwarno Alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun di kamar berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan kedua tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media (2/12/25) tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pengawasan berlangsung, petugas mengamankan Suwarno Alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dan Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka Dona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Suwarno Alias Bowo mengaku bahwa kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto Alias Dona. Pelaku Bowo juga yang bertugas mengambilkan paket sabu yang disimpan di kamar Dona, apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu berat 4,16 gram, 1 pecahan tablet berwarna oranye diduga ekstasi berat 0,16 gram, 1 buah bong dan beberapa peralatan untuk memakai sabu

Dalam interogasi, Sudarmanto Alias Dona mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli seharga Rp5.5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (dalam penyelidikan). Kemudian paket dipecah kecil kecil untuk diedarkan diwilayah Denpasar.

“Tersangka Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan pelaku sebelumnya diamankan pada tahun 2016,” tambahnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

( red)

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB