Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Selemadeg, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah berhasil melaksanakan eksekusi riil atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1,69 hektar di Banjar Taman Yoga, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada hari Senin, 1 Desember 2025, dimulai pukul 09.40 Wita. Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Tabanan Nomor: 21/Pdt.Eks/2022/PN Tab, yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 508/K./Sip./1970 yang terbit puluhan tahun silam. Proses ini melibatkan pemohon Wayan Eka Winantara melawan termohon I Nyoman Erawadi.
Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Panitera PN Tabanan, Lisa Elyanti, S.H., didampingi pengamanan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI. Pengamanan dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Tabanan, AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, S.H., M.H., mengerahkan total 31 personel gabungan, termasuk personel Polri, TNI dan Pecalang. Sebelum pelaksanaan di lokasi, telah dilakukan pertemuan di Kantor Desa Bajera Utara untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembacaan putusan eksekusi di lokasi oleh Ketua Panitera pada pukul 10.15 Wita, disaksikan oleh kedua belah pihak dan aparat setempat. Selanjutnya, dilakukan pengosongan, pembongkaran bangunan, dan pengangkutan barang-barang milik termohon. Pemasangan bendera eksekusi menjadi tanda akhir pengosongan, diikuti dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada pihak pemohon.
Seluruh proses eksekusi lahan dan bangunan tersebut berhasil diselesaikan dengan aman dan kondusif pada pukul 12.00 Wita. Seijin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, S.H. menegaskan bahwa, keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi yang baik antarinstansi serta kesiapan pengamanan yang ketat, memastikan tidak ada gesekan berarti selama berlangsungnya pengosongan aset.”Ungkap Kapolsek.
( red)





















