Breaking News

Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 2 Milyar.

Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience. Jumat, (28/11/2025).

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Ditkrimsus Polda Bali yang dihadiri oleh PS Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali Ipda I Putu Diarsa Putra, S.H. hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut.

Sejumlah Pejabat Polda Bali, Paur Polsus Ditbinmas Polda Bali Iptu I Made Ambo Arjana, S.H.,M.H. dan Kasi Korwas DitResiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis online.

Dilanjutkan dengan meberikan materi Arahan tentang perlindungan satwa yang seharusnya dilakukan dan pelestarian satwa agar tidak punah.

Dengan demikian, Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial di Wilayah Polda Bali.

( red)

Berita Terkait

Pelayanan Samsat Polres Tabanan Profesional dan Ramah Masyarakat
Pemdes Jenggrik Ngawi Lantik Kaur Perencanaan dan Mutasi Perangkat Desa
Eks Kadisdik Ngawi Hirup Udara Bebas, Teriak “Dikriminalisasi”, Singgung Negara Salah Tangkap
Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda karena Ketidakhadiran Termohon
Sungguh Miris, Pasien dalam Kondisi Sakit Berat Mengaku Tidak Dapat Menggunakan BPJS Kesehatan di Salah Satu RS Internasional di Denpasar, Bali
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., ” Wacana POLRI dibawah KEMENTRIAN adalah KEMUNDURAN Negara DEMOKRASI
Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.
Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Humanis

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:13 WIB

Pelayanan Samsat Polres Tabanan Profesional dan Ramah Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pemdes Jenggrik Ngawi Lantik Kaur Perencanaan dan Mutasi Perangkat Desa

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:16 WIB

Eks Kadisdik Ngawi Hirup Udara Bebas, Teriak “Dikriminalisasi”, Singgung Negara Salah Tangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:10 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda karena Ketidakhadiran Termohon

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., ” Wacana POLRI dibawah KEMENTRIAN adalah KEMUNDURAN Negara DEMOKRASI

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03 WIB

Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Humanis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:29 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabanan Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelayanan Samsat Polres Tabanan Profesional dan Ramah Masyarakat

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:13 WIB