PESISIR SELATAN | SURYA INDONESIA || – Pesisir Selatan –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) Tahun Anggaran 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Berikut beberapa temuan BPK:
Kelebihan Pembayaran Tunjangan dan Belanja Operasional: BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,92 miliar dalam komponen tunjangan DPRD, mencakup:
● Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp1,57 miliar
● Tunjangan Reses sebesar Rp264 juta
● Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp91 juta
● Pemborosan dalam Belanja Perjalanan Dinas: BPK mencatat adanya pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp210,45 juta.
Kelebihan ini terjadi akibat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
● Kesalahan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD): BPK menilai bahwa pemborosan ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak optimal mengendalikan proses perhitungan KKD.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal, terutama dalam penghitungan KKD dan verifikasi perjalanan dinas.
Terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, menjelaskan bahwa pengembalian sebagian dana sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
“Untuk kelebihan biaya perjalanan dinas, sebagian besar anggota DPRD sudah lebih dulu melakukan pengembalian ke kas daerah, bahkan sebelum LHP BPK resmi keluar,” ujar Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut soal berapa nominal uang negara yang telah dikembalikan oleh anggota Dewan kepada kas daerah. (fh)
Note:
#tim/ sumber: lhp bpk ri 2024





















