Breaking News

Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Jumat, 21 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net — Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

( red)

Berita Terkait

Bangun SDM Unggul, Lapas Tabanan Terima Audiensi Universitas Dwijendra
Panglima Brigade Persatuan Nasional Andre Yulius Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Nasional
Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita
Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Bali, Polres Tabanan Siap Tingkatkan Profesionalisme dan Perencanaan
Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif
*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*
Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 
*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:44 WIB

Bangun SDM Unggul, Lapas Tabanan Terima Audiensi Universitas Dwijendra

Jumat, 10 April 2026 - 09:42 WIB

Panglima Brigade Persatuan Nasional Andre Yulius Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita

Kamis, 9 April 2026 - 23:58 WIB

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Bali, Polres Tabanan Siap Tingkatkan Profesionalisme dan Perencanaan

Kamis, 9 April 2026 - 19:09 WIB

Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 9 April 2026 - 18:24 WIB

*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*

Kamis, 9 April 2026 - 18:21 WIB

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 

Kamis, 9 April 2026 - 18:11 WIB

*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*

Berita Terbaru

Kriminal

PEDAGANG IKAN DIGASAK PENCURI

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:23 WIB