Breaking News

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Aksi penodaan lambang negara tersebut terjadi pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan personil Buser Polres Jembrana di backup Resmob Ditkrimum Polda Bali, di Denpasar, yakni di daerah Jimbaran dan Pemogan, setelah tim melakukan pengejaran berdasarkan laporan yang masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan sangat sigap. “Kurang dari 4 jam para pelaku sudah bisa kita bekuk. Buser Polres Jembrana di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan tertulis, Kamis 20 November 2025.

Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan, aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis arak yang dikonsumsi kedua pelaku sebelum beraksi, serta kekecewaan terhadap unggahan berita di media sosial mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pelaku KAC dan KAK, yang sama-sama berstatus pelajar/mahasiswa, merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong. Mereka kemudian merencanakan aksi penodaan bendera sebagai bentuk protes, dengan mencoret bendera menggunakan cat pilox bertuliskan “RKUHAP” dan menambahkan lambang yang menyerupai ‘Anarki’.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini mengatur pidana bagi barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara tuntas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku terekam kamera HP salah seorang warga dan video sempat viral di sosial media (sosmed) yang menunjukan kedua pelaku melakukan penurunan bendera Merah Putih dan pencoretan tiang serta bendera itu sendiri, pada Selasa malam 18 November 2025, di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana.

Video itu menunjukan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita. Video viral yang berdurasi 32 detik itu menuai beragam komentar dari warganet. Banyak netizen yang mengecam keras aksi tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap serta menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.

( red)

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB