Breaking News

Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan saat menjadinkorban salah tangkap.

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar , Surya indonesia.net – Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan setelah jadi korban salah tangkap dan aksi kekerasan oleh 4 anggota Polres Blitar.

Pada Kamis (21/8/2025) malam lalu, Feriadi ditangkap oleh 4 anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar di rumahnya Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, atas tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita paruh baya yang merupakan tetangga dekatnya.

Kepada penasihat hukumnya, Haryono, Feriadi mengaku dibawa ke Mapolres Blitar menggunakan mobil dalam kondisi tangan diborgol dan mendapatkan kekerasan fisik selama dalam perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami melaporkan 4 anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar atas dugaan penangkapan tanpa disertai surat penangkapan dan juga tindak kekerasan fisik dan verbal selama proses pemeriksaan,” ujar Haryono.

Empat anggota polisi yang dilaporkan, kata Haryono, adalah F, K, A, dan A.

Kata Haryono, Satreskrim Polres Blitar menangkap Feriadi hanya atas dasar pengakuan dari wanita yang diduga menjadi korban perkosaan.

“Padahal baru mendapatkan alat bukti pengakuan terduga korban tapi polisi sudah mengambil langkah sejauh itu terhadap klien saya,” ujarnya.

Dalam interogasi di Mapolres Blitar, kata Haryono, Feriadi mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap tetatangganya tersebut, dengan ancaman akan dipatahkan tulang-tulangnya jika tidak mengakuinya.

Feriadi bahkan sempat ditelanjangi dan difoto, lalu diminta mengenakan pakaian tahanan.

“Tapi klien saya tetap tidak bersedia mengaku karena memang tidak melakukan perkosaan yang dituduhkan itu,” ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Haryono, Feriadi dibawa ke rumah wanita tetangganya yang mengaku menjadi korban pemerkosaan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selama olah TKP, kata dia, penyidik meminta keterangan 4 orang saksi yang semuanya memberikan kesaksian bahwa Feriadi tidak keluar rumah sejak Rabu (20/8/2025) sore hingga Kamis (21/8/2025) pagi.

“Peristiwa pemerkosaan itu, menurut polisi, terjadi pada Kamis dini hari,” ungkapnya.

Setelah gelar perkara dan pengambilan sampel darah, Feriadi dilepaskan, tepatnya pada Jumat (22/8/2025).

Tuntut sanksi disiplin

Merasa mendapatkan perlakuan yang semena-mena, kata Haryono, lima hari kemudian pada Rabu (27/8/2025), Feriadi mengadukan 4 anggota unit opsnal Satreskrim tersebut ke Propam dan Seksi Pengawasan Polres Blitar.

“Kami menuntut ada sanksi disiplin atau kode etik kepada oknum yang terbukti bersalah,” ujar Haryono.

Setelah lebih dari dua bulan pengaduan itu disampaikan, kata Haryono, Feriadi belum mendapatkan kejelasan proses pemeriksaan di internal Polres Blitar terhadap 4 anggota polisi tersebut.

Feriadi baru menerima surat pemberitahuan tertanggal 8 September 2025 dari Seksi Pengawasan bahwa aduan telah dilimpahkan ke Seksi Propam Polres Blitar.

Disusul surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Seksi Propam tertangal 21 Oktober 2025 tentang selesainya proses penyelidikan atas kasus yang diadukan Feri dan melimpahkan kembali ke Seksi Pengawasan Polres Blitar.

“Penanganannya sangat lambat dan terkesan ditutup-tutupi. Kami sudah meminta hasil tes DNA dan visum klien kami sampai sekarang belum direspon,” kata Hariyono.

Menurut Haryono, Feriadi tidak hanya menanggung beban akibat kekerasan fisik dan verbal tapi juga beban psikis yang berat atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Selasa siang, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme terkait pengaduan Feriadi tentang dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim.

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

( red )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB