Breaking News

Kuasa Hukum Tiga Wartawan Resmi Melaporkan Pelecehan Profesi Jurnalis Ke Polres Jember

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember,suryaindonesia.net, – Kuasa hukum tiga wartawan, Ihya Ulumuddin, S.H., resmi melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (6/11/2025).

Laporan tersebut diajukan atas nama tiga jurnalis antara lain, Evelyne dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.

Menurut Ihya Ulumuddin, laporan tersebut berawal dari perlakuan tidak etis yang dialami para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan MTsN 1 Jember. Salah satu oknum guru dan pihak sekolah diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mewakili dan mendampingi rekan-rekan wartawan. Sebenarnya ada tiga wartawan yang menjadi korban, hanya satu yang bisa hadir untuk melapor hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jember.

Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiga wartawan hendak melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait pemberitaan agar tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Namun lanjut Udik, saat proses klarifikasi berlangsung, pihak sekolah MTsN 1 Jember melalui Wakil Kepala (Waka) Humas diduga menyampaikan ucapan yang tidak pantas.

“Saat rekan kami datang, Waka Humas berkata, ‘maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu’. Pernyataan seperti itu sangat tidak etis dan mencederai profesionalitas jurnalis,” terang Udik.

Selain itu, dugaan pelecehan juga terjadi di media sosial. Salah satu akun yang diduga milik guru di sekolah tersebut mengunggah komentar yang dianggap merendahkan profesi wartawan yang disambut oleh satu guru yang lainnya.

“Dalam laporan ini kami menyebut tiga orang terlapor, yaitu Waka Humas, seorang guru yang berkomentar di media sosial, serta pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

Ihya menegaskan, langkah hukum ini diambil agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mengingatkan pentingnya saling menghargai profesi sesuai aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Teman-teman wartawan bekerja profesional dan dilindungi undang-undang. Mereka juga berpegang pada kode etik jurnalistik dan selalu melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita,” tegasnya.

Kini, laporan tersebut tengah diproses di Polres Jember. Para pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
( Nono Kartika)

Berita Terkait

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau
Nelayan Asal Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung, Satpolairud Polres Gresik Bantu Lakukan Evakuasi
Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026
Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:16 WIB

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:53 WIB

Nelayan Asal Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung, Satpolairud Polres Gresik Bantu Lakukan Evakuasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Tambak Asri Putri Malu di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:03 WIB

RS Mitra Sehat Mandiri Tegaskan Langkah Darurat Dilakukan Kepentingan Pasien

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:52 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kembali Terjadi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, budir yang di awal tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:14 WIB

Mangku Purel, Kopda Eko Lupa anak Istri, Dr Didi Sungkono S.H., M.H.: Layak Dipecat Secara Tidak Hormat

Berita Terbaru