MANADO | Suryaindonesia.net
Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Singkil, Kota Manado. Dua pemuda masing-masing berinisial PRA (23) dan AJS (22) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang tersebut.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 448 tablet Trihexiphenidyl, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Polresta Manado Agus Haryono menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat keras di kawasan Singkil. “Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AJS sedang membawa 100 tablet Trihexiphenidyl serta uang tunai Rp50 ribu,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, AJS mengaku obat tersebut dibeli dari PRA seharga Rp400 ribu. Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke rumah PRA di Kelurahan Singkil Satu dan menemukan sisa 348 tablet obat keras siap edar.
Keduanya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran obat keras tersebut. (SM)


















