Denpasar , Surya indonesia.net – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Penatih Dangin Puri (Dangri) Aiptu I Wayan Suama mendampingi pelaksanaan kegiatan pendataan penduduk Non-permanen yang dilaksanakan di wilayah Banjar Laplap Tengah, Jalan Siulan, Jumat (31/10/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Penatih Dangin Puri, I Wayan Kamar, dan melibatkan berbagai unsur terkait di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Timur beserta staf, Kadus Laplap Tengah, Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur, Kelian Banjar Laplap Tengah, anggota Linmas, Pecalang, serta BPD Desa Penatih Dangin Puri.
Adapun sasaran kegiatan pendataan mencakup beberapa rumah kos di wilayah Banjar Laplap Tengah, tepatnya di Jalan Siulan, Gg. Sandat Bali, Gg. Raflesia, dan Gg. Durian.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak 40 orang penduduk pendatang Non-permanen dengan rincian:
– Luar Bali: 12 laki-laki dan 18 perempuan
– Asal Bali: 4 laki-laki dan 6 perempuan
Para penduduk pendatang yang terjaring selanjutnya diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di kantor Kelurahan Kesiman sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penduduk pendatang dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pemeliharaan keamanan wilayah.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan unsur keamanan lainnya.
“Pendataan ini penting untuk memastikan seluruh warga yang tinggal di wilayah kita terdaftar secara resmi. Selain mendukung tertib administrasi, hal ini juga merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Tomiyasa.
(.red )
















