Tabanan, suryaindonesia.net – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mempermudah proses administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tabanan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan November 2025. Program ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Tabanan.
Layanan SIM keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang ke kantor Satpas. Melalui unit keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien. Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis, untuk menghindari proses pengajuan ulang sebagai SIM baru.
Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Tabanan pada bulan November 2025 adalah sebagai berikut:
Astra Motor Grogak
Selasa, 04, 11, dan 25 November 2025 (pukul 08.00 WITA – selesai)
Kurnia Seafood Beraban
Kamis, 06 dan 13 November 2025 (pukul 08.00 WITA – selesai)
Coco Mart Kampung Lot Beraban. Kamis, 27 November 2025 (pukul 08.00 WITA – selesai)
Depo BPD Tabanan
Sabtu, 08, 15, dan 22 November 2025 (pukul 18.00 – 20.00 WITA)
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K. menyampaikan” bahwa program SIM keliling merupakan bentuk komitmen Polres Tabanan dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini, serta memastikan kelengkapan persyaratan seperti SIM yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi,” tegasnya.
(irn)
















