Tabanan, Surya indonesia.net – Sebagai wujud peningkatan akses pelayanan publik, Satlantas Polres Tabanan kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) untuk bulan November 2025. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan dan pengesahan pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Berikut jadwal pelaksanaan layanan Samling:
1. Selasa, 04 November 2025 pukul 08.30–12.00 Wita di Lapangan Umum Desa Beraban
2. Rabu, 05 November 2025 pukul 09.00–12.00 Wita di Pasar Terminal Desa Pupuan
3. Selasa, 11 November 2025 pukul 08.30–12.00 Wita di Wantilan Pura Desa Kaba-Kaba
4. Senin, 24 November 2025 pukul 08.30–12.00 Wita di sebelah Pasar Penebel
5. Selasa, 25 November 2025 pukul 08.30–12.00 Wita di sebelah Kantor Desa Pejaten
Dengan hadir secara bergiliran di sejumlah titik strategis wilayah Tabanan, layanan Samling menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak menuju Kantor Samsat. Melalui jadwal yang dipublikasikan secara rutin, masyarakat dapat menyesuaikan waktu untuk melakukan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih mudah. Upaya ini juga merupakan langkah nyata dalam mengurangi antrean di Kantor Samsat sekaligus mendorong budaya tertib pembayaran pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Regident IPTU Ni Putu Nanik Juniati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program Samling adalah bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan terbaik secara mudah dan efisien. Dengan adanya Samling, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh, dan dapat mengurus pajak kendaraan dengan cepat dan nyaman,” ujar IPTU Nanik Juniati.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Satlantas Polres Tabanan menegaskan bahwa layanan Samling akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi mendukung pelayanan prima dan humanis Polri. Melalui program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan serta selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan guna mendukung pembangunan daerah dan menciptakan tertib berlalu lintas di Kabupaten Tabanan.
( red )
 
     
     
     














 
     
         
 
    		 
	
 
    		     
    		     
    		     
						 
						
